Sistem penilaian Lomba Perkutut di Indonesia
Selasa, 9 Agustus 2011 | 18:55 WIB
WWW.MAJALAH BURUNG PAS.COM, selalu menyajikan khasanah pengetahuan bagi pemirsa,halaman News Artikel Ilmiah. Ketika kung mania mengikuti lomba perkutut, tentunya berharap burungnya masuk menjadi juara.
Mengikuti konkurs atau perlombaan seni suara alam burung perkutut, akan lebih gembira apabila pemiliknya bisa menikmati suara anggungnnya kemudian di beli mahal oleh pembeli.
Di lapangan Penggemar perkutut belum tentu semuanya memiliki pengetahuan yang cukup, dan kadang hanya bermodalkan harga beli perkututnya yang mahal.
Anggapan tersebut syah-syah saja, tetapi yang perlu di pahami serta di luruskan, saat ini hanya burung yang berkualitas saja yang akan menjadi juara.
Kemudian kesabaran dan pengetahuan juga merupakan salah satu modal bagi kung mania di kala burung sedang di nilai yuri sebab bila tak dapat memahami akan protes melulu.
Pemain perkutut saat melombakan jawaranya, kadang juga tampak tidak sabar, apalagi burung yang sedang bunyi langsung minta di tancepin bendera koncer, nah contoh seperti ini kadang membuat yuri tak bisa memberikan langsung koncernya,karena menunggu bagiamana dasar suara, depan tengah serta ujung kemudian baru memberikan koncer sesuai dasar penilaian.
Anda yang sering protes, namun belum paham, atau sudah paham tetapi yuri kurang respon mulai saat ini bisa mencocokan penilaiannya seperti pada muatan ini. “Nah seperti apa aturannya ? simak berikut ini. :
Sesuai ketentuan pasal 21 dan 22 Bab IV Bagian Tata Cara Konkurs dan Penjurian Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut, sedangkan pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut :
Penilaian dilaksanakan secara tertulis dengan memberikan angka – angka seperti yang diatur dalam pasal 21 ayat ( 8 ) diisikan dalam kolom – kolom yang tersedia pada lembar penilaian oleh Juri Penilai.
Penilaian awal dapat diberikan setelah burung peserta konkurs berbunyi dan diberikan tanda bunyi dengan nilai 41 ( empat puluh satu )sampai dengan 42 ( empat puluh dua ).
Bilamana jumlah nilai mencapai 42 ½ ( empat puluh dua setengah ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi seurang – kurangnya 1 ( satu ) kali untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 1 ( satu ) warna ( kuning ).
Bilamana jumlah nilai mecapai 43 ( empat puluh tiga ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 2 ( dua ) warna ( kuning, hijau ).
Bilamana jumlah nilai mencapai 43 ¼ ( empat puluh tiga seperempat ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 2 ( dua ) warna ( kuning , hijau ) ditambah bendera hitam.
Bilamana jumlah nilai mencapai 43 ½ ( empat puluh tiga setengah ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 3 ( tiga) warna ( kuning, hijau, putih ).
Bilamana jumlah nilai mencapai 43 ¾ ( empat puluh tiga tiga per empat ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 3 ( tiga) warna ( kuning, hijau, putih ) di tambah bendera hitam.
Bilamana jumlah nilai mencapai 44 ( empat puluh empat ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 1 ( satu ) s/d 2 ( dua ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 4 ( empat ) warna ( kuning, hijau, putih, biru ).
Bilamana jumlah nilai mencapai 44 ¼ ( empat puluh empat seperempat ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 1 ( satu ) s/d 2 ( dua ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 4 ( empat ) warna ( kuning, hijau, putih, biru ) di tambah bendera hitam.
Bilamana jumlah nilai mencapai 44 ½ ( empat puluh empat setengah ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 2 ( dua ) s/d 3 ( tiga ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 5 ( lima ) warna ( kuning, hijau, putih, biru, merah ).
Bilamana jumlah nilai mencapai 44 ¾ ( empat puluh empat tiga per empat) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 2 ( dua ) s/d 3 ( tiga ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 5 ( lima ) warna ( kuning, hijau, putih, biru, merah ) ditambah bendera hitam.
Untuk jumlah nilai45 ( empat puluh lima ) adalah nilai sempurna yang hanya dapat diberikan kepada burung yang telah memenuhi persyaratan :
Memenuhi semua kriteria keindahan suara yang ditentukan.
Berbunyi sekurang – kurangnya 2 ( dua ) s/d 3 ( tiga ) kali berturut turut tanpa kesalahan atau penurunan kualitas, disaksikan dan disepakati bersama oleh Juri Penilai, Koordinator Juri dan Dewan Juri.
Bagi burung yang mendapat jumlah nilai 45 ( empat puluh lima ) diberikan tanda penilaian berupa koncer khusus atau istimewa. “Fid/Nur”
Berita Terkait
4 Komentar



Tinggalkan Komentar

Jual Beli |
![]() | Inilah predikdi hobi derkuku puter dan perkutut tahun 2021 menurut B2WBF GodeanJumat, 1 Januari 2021 | 10:04 WIB |
![]() | Jujur sama istri kunci sukses dalam breeding burungJumat, 1 Januari 2021 | 10:02 WIB |
![]() | PKJ BF PKJ BF ISNAWAN SIAP MERAMAIKAN LOMBA TANPA MELIHAT MERK ORGANISASIJumat, 1 Januari 2021 | 09:45 WIB |
Surat Pembacashow all
Statistik Website


