www.majalahburungpas.com bacaan hobis, umum, wisata yang di lengkapi TV Online digital,tersaji dalam PAS TV  klik dengan Hpmu mulai sekarang di manapun berada.
Kembali Ke Index Berita

Bksda Sidak ke Peternak Jalak Bali yang di lindungi Undang-Undang.

Rabu, 19 Oktober 2011 | 20:51 WIB
Dibaca: 593
Bksda Sidak ke Peternak Jalak Bali yang di lindungi Undang-Undang.
BKSD BERKUNJUNG KE PENANGKAR RESMI JALAK BALI YANG DI LINDUNGI UU RI

Majalah burung pas.com, Kali ini redaksi memposting liputan kunjungan BKSDA ke farm Lancaf BF yang berada di Manukan Condongcatur Sleman Yogyakarta.Tanggal 19/10/2011 di tempat Agusyanto, ketika media ini hadir secara kebetulan yang memantau hasil breeding cucak rowo serta Jalak bali yang di kembangkan Yanto, Ia masuk kategori sukses di Jogja sebagai penghasil burung cucak rowo. Sedang  Jalak bali yang di lindungi oleh Undang-Undang RI juga telah berhasil di tangkarkannya sekitar 1,5 tahun yang lalu.

Team rombongan dari BKSDA Bapak Sujiono yang mengadakan sidak ke tempat farm burung ocehan ini yang memantau perkembangan hasil budidayanya merasa lega karena hasil dari tangkaran yang telah berizin bisa produksi dengan baik.

Bapak Polisi Hutan (Polhut) di rumah peternak Jalak Bali ini ketika memberikan berbagai keterangan kepada media ini menyampaikan, Penangkar di Sleman yang bergerak di jalak barulah Lancar Bf, “Ujarnya.

Dia menambahkan di  DIY telah muncul para penangkar jalak bali termasuk Yanto ini, namun yang pertama kali mendapat Izin hanya satu lancar bf oleh sebab itu, kami juga terus memantau, karena hasil breeder wajib di laporkan termasuk bila akan di jual “kata Sujiono yang di dampingi 4 rekan sekantornya tersebut. * fid *    


Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi







     


PAS Tv
Watch Suara kenari yorkser nyaring membahana in single page?

PAS Images

Statistik Website


    Page Views   1354357 Page View
    Visitors   84891 Pengunjung
    Visitor Online   17 Pengunjung Online