BERAGAM INFORMASI DAPAT ANDA DAPATKAN ' MULAI DARI, HOBI, WISATA, INFO UMUM DAN LAIN-LAIN  KLIK WWW.MAJALAHBURUNGPAS.COM MULAI SEKARANG
Kembali Ke Index Berita

Sistem penilaian Lomba Perkutut di Indonesia

Selasa, 9 Agustus 2011 | 18:55 WIB
Dibaca: 792
 Sistem penilaian Lomba Perkutut di Indonesia
BENDERA DI LAPANGAN LOMBA PERKUTUT TANDA BUNYI DAN KONCER

WWW.MAJALAH BURUNG PAS.COM, selalu menyajikan khasanah pengetahuan bagi pemirsa,halaman News Artikel Ilmiah.  Ketika kung mania mengikuti lomba perkutut, tentunya berharap burungnya masuk menjadi juara.

Mengikuti konkurs atau perlombaan seni suara alam burung perkutut, akan lebih gembira apabila pemiliknya bisa menikmati suara anggungnnya kemudian di beli mahal oleh pembeli.

Di lapangan Penggemar perkutut belum tentu semuanya memiliki pengetahuan yang cukup, dan kadang hanya bermodalkan harga beli perkututnya yang mahal.

Anggapan tersebut syah-syah saja, tetapi yang perlu di pahami serta di luruskan, saat ini hanya burung yang berkualitas saja yang akan menjadi juara.

Kemudian kesabaran dan pengetahuan juga merupakan salah satu modal bagi kung mania di kala burung sedang di nilai yuri sebab bila tak dapat memahami akan protes melulu.

Pemain perkutut saat melombakan jawaranya, kadang juga tampak tidak sabar, apalagi burung yang sedang bunyi langsung minta di tancepin bendera koncer, nah contoh seperti ini kadang membuat yuri tak bisa memberikan langsung koncernya,karena menunggu bagiamana dasar suara, depan tengah serta ujung kemudian baru memberikan koncer  sesuai dasar penilaian.

Anda yang sering protes, namun belum paham, atau sudah paham tetapi yuri kurang respon mulai saat ini bisa mencocokan penilaiannya seperti pada muatan ini.  “Nah seperti apa aturannya ? simak berikut ini. :

Sesuai ketentuan pasal 21 dan 22 Bab IV Bagian Tata Cara Konkurs dan Penjurian Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut, sedangkan pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut :

Penilaian dilaksanakan secara tertulis dengan memberikan angka – angka seperti yang diatur dalam pasal 21 ayat ( 8 ) diisikan dalam kolom – kolom yang tersedia pada lembar penilaian oleh Juri Penilai.

 Penilaian awal dapat diberikan setelah burung peserta konkurs berbunyi dan diberikan tanda bunyi dengan nilai 41 ( empat puluh satu )sampai dengan 42 ( empat puluh dua ).

Bilamana jumlah nilai mencapai 42 ½  ( empat puluh dua setengah ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi seurang – kurangnya 1 ( satu ) kali untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 1 ( satu ) warna ( kuning ).

Bilamana jumlah nilai mecapai 43 ( empat puluh tiga ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 2 ( dua ) warna ( kuning, hijau ).

Bilamana jumlah nilai mencapai 43 ¼ ( empat puluh tiga seperempat ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 2 ( dua ) warna ( kuning , hijau ) ditambah bendera hitam.

Bilamana jumlah nilai mencapai 43 ½  ( empat puluh tiga setengah ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 3 ( tiga) warna ( kuning, hijau, putih ).

Bilamana jumlah nilai mencapai 43 ¾   ( empat puluh tiga tiga per empat ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 3 ( tiga) warna ( kuning, hijau, putih ) di tambah bendera hitam.

Bilamana jumlah nilai mencapai 44   ( empat puluh empat ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 1 ( satu ) s/d 2 ( dua ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 4 ( empat ) warna ( kuning, hijau, putih, biru ).

Bilamana jumlah nilai mencapai 44 ¼ ( empat puluh empat seperempat ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 1 ( satu ) s/d 2 ( dua ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 4 ( empat ) warna ( kuning, hijau, putih, biru ) di tambah bendera hitam.

Bilamana jumlah nilai mencapai 44 ½  ( empat puluh empat setengah ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 2 ( dua ) s/d 3 ( tiga ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 5 ( lima ) warna ( kuning, hijau, putih, biru, merah ).

Bilamana jumlah nilai mencapai 44 ¾   ( empat puluh empat tiga per empat) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang – kurangnya 2 ( dua ) s/d 3 ( tiga ) kali serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 5 ( lima ) warna ( kuning, hijau, putih, biru, merah ) ditambah bendera hitam.

Untuk jumlah nilai45 ( empat puluh lima ) adalah nilai sempurna yang hanya dapat diberikan kepada burung yang telah memenuhi persyaratan :

 

Memenuhi semua kriteria keindahan suara yang ditentukan.

Berbunyi sekurang – kurangnya 2  ( dua ) s/d 3 ( tiga ) kali berturut  turut tanpa kesalahan atau penurunan kualitas, disaksikan dan disepakati bersama oleh Juri Penilai, Koordinator Juri dan Dewan Juri.

Bagi burung yang mendapat jumlah nilai 45 ( empat puluh lima ) diberikan tanda penilaian berupa koncer khusus atau istimewa. “Fid/Nur”

 


Berita Terkait


2 Komentar


Gus Bayu
Minggu, 4 September 2011 | 14:14 WIB
Untuk Admin: Agar tidak salah presepsi bagi kung mania, kriteria Penilaian tersebut diatas yang persyaratan wajib bunyinya serba "1 s.d 2 kali bunyi bla..bla.." dst nya adalah kriteria wajib bunyi bagi BURUNG PIYEK lho ya. Tapi klo burung DEWASA setahu saya kriteria wajib bunyinya adalah: 1 x bunyi(utk nilai 1 warna/41 s.d 42,1/2), 2 x bunyi (utuk 2 warna/43), 3 x bunyi(utk nilai 2 warna s.d 2 plus/43 1/4) 5 x bunyi utk nilai 3 warna s.d 3 warna plus/43 1/2 s.d 43 3/4 ) 7 kali bunyi dan seterusnya sampai makximal nilai BP nya. Kenyataan dilapangan (berdasarkan teknikal miting juri) maka penilaian menyesuaikan keadaan cuaca dilapangan pada saat itu dalam arti bisa lebih ketat atau lebih longgar persaratan wajib bunyinya. Lebih jelasnya Mas Admin bs menyantumkan persyarat penilai bagi BP dewasa. Makasih
Balas
Redaksi
Minggu, 4 September 2011 | 15:30 WIB
Kriteria. yang di muat tersebut. adalah pedoman P3SI ASIL MUNAS 2009. BAB III sistem penilaian dalam konkurs. hal itu sesuai ketentuan pasal 21 dan pasal 22 bab iv bagian tata cara konkurs dan penjurian. sedang penilaian dilakukan secra tertulis dg memberi angka-angka sperti yang d atur pasal 21 ayat (8)yg di isikan dlm kolom yg tersedia. dan kalu pemirsa dan kung mania mau lebih jelas silahkan baca di AD/ART. DEMIKIAN.
Balas

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi







     


PAS Tv
Watch Suara ayam pelung berkokok merdu in single page?

PAS Images

Statistik Website


    Page Views   1104446 Page View
    Visitors   60867 Pengunjung
    Visitor Online   11 Pengunjung Online